Perdes Nomor: 3 Tahun 2019 RPJMDes Desa Senden tahun 2019 - 2025

Administrator 17 Maret 2021 18:20:49 WIB

Peraturan Desa Senden Nomor : 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2019- 2025 berisi tentang visi misi dari Kepala Desa Senden terpilih Bapak H. SUMARJI, S.T  sehingga dalam masa bhakti menjabat kepala desa beliaunya mempunyai peraturan yang mempunyai dasar hokum yang kuat.Kepala Desa terpilih harus menyusun perdes RPJMDes selambat lambatnya 3 bulan sejak dilantik menjadi kepala desa.RPJMDes menjadi acuan disusunnya RKPDes yang akan dijadikan peraturan desa setiap tahunnya.Selanjutnya pada masa akhir jabatan kepala desa harus menyusun Laporan Pertanggung jawaban Kepala Desa.Nantinya disitulah mulai terlihat keberhasilan/tidaknya dari kepemimpinan  kepala desa tersebut.Semakin banyak misimisi yang dapat terealisasi maka semakin berhasil kepemimpinan kepala desa tersebut.Begitu pula sebaliknya semakin sedikit visi misi yang terealisasi maka kepemimpinan kepala desa tersebut dianggap kurang berhasil.  (imam m)

Komentar atas Perdes Nomor: 3 Tahun 2019 RPJMDes Desa Senden tahun 2019 - 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi SENDEN

tampilkan dalam peta lebih besar