Perdes Nomor: 3 Tahun 2019 RPJMDes Desa Senden tahun 2019 - 2025
Administrator 17 Maret 2021 18:20:49 WIB
Peraturan Desa Senden Nomor : 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2019- 2025 berisi tentang visi misi dari Kepala Desa Senden terpilih Bapak H. SUMARJI, S.T sehingga dalam masa bhakti menjabat kepala desa beliaunya mempunyai peraturan yang mempunyai dasar hokum yang kuat.Kepala Desa terpilih harus menyusun perdes RPJMDes selambat lambatnya 3 bulan sejak dilantik menjadi kepala desa.RPJMDes menjadi acuan disusunnya RKPDes yang akan dijadikan peraturan desa setiap tahunnya.Selanjutnya pada masa akhir jabatan kepala desa harus menyusun Laporan Pertanggung jawaban Kepala Desa.Nantinya disitulah mulai terlihat keberhasilan/tidaknya dari kepemimpinan kepala desa tersebut.Semakin banyak misimisi yang dapat terealisasi maka semakin berhasil kepemimpinan kepala desa tersebut.Begitu pula sebaliknya semakin sedikit visi misi yang terealisasi maka kepemimpinan kepala desa tersebut dianggap kurang berhasil. (imam m)
Komentar atas Perdes Nomor: 3 Tahun 2019 RPJMDes Desa Senden tahun 2019 - 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- KKN ITB TRENGGALEK 2024
- kegiatan SL Tematik "GENTA ORGANIK" di Gapoktan TANI MANUNGGAL Desa Senden
- Papan Infografis APBDESA Senden 2024 dan Laporan Realisasi APBDESA Senden 2023
- Pembuatan Demplot KRPL Desa Senden
- Bupati MAKARYO NING DESO Senden
- Gebyar UMKM Desa Senden 2023
- Papan Infogarafis APBDesa Desa Senden tahun 2023 dan Realisasi APBDesa Desa Senden 2022