Peraturan Desa Senden Nomor 6 tahun 2020 tentang RKP DESA Tahun Anggaran 2021
Administrator 18 Maret 2021 15:52:59 WIB
Peraturan Desa Senden Nomor 6 tahun 2020 tentang Rencanan Kerja Pemerintah Desa ( RKP-DESA) Tahun Anggaran 2021 merupakan dasar hukum bagi pemerintah Desa Senden untuk merencanakan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.Semua yang tercantum didalam RKPDes harus sudah tercantum juga di dalam RPJMDes yang didalamnya memuat visi misi dari KepalaDesa terpilih.Terbitnya Perdes RKPDes ini sudah melalui tahapan tahapan diantaranya pembentukan tim perumus RKPDes yang nantinya akan membuat Rancangan tetang RKPDes.Setelah Rancangan terbentuk maka diadakan musdes oleh BPD mengenai pembahasan RKPDes tersebut.Barulah setelah disetujui oleh BPD maka Rancangan RKPDes tersebut disahkan menjadi Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).RKPDes sendiri menjadi acuan untuk pembuatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.(imam m)
Komentar atas Peraturan Desa Senden Nomor 6 tahun 2020 tentang RKP DESA Tahun Anggaran 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- KKN ITB TRENGGALEK 2024
- kegiatan SL Tematik "GENTA ORGANIK" di Gapoktan TANI MANUNGGAL Desa Senden
- Papan Infografis APBDESA Senden 2024 dan Laporan Realisasi APBDESA Senden 2023
- Pembuatan Demplot KRPL Desa Senden
- Bupati MAKARYO NING DESO Senden
- Gebyar UMKM Desa Senden 2023
- Papan Infogarafis APBDesa Desa Senden tahun 2023 dan Realisasi APBDesa Desa Senden 2022