Peraturan Desa Senden Nomor 6 tahun 2020 tentang RKP DESA Tahun Anggaran 2021

Administrator 18 Maret 2021 15:52:59 WIB

Peraturan Desa Senden Nomor 6 tahun 2020 tentang Rencanan Kerja Pemerintah Desa ( RKP-DESA) Tahun Anggaran 2021 merupakan dasar hukum bagi pemerintah Desa Senden untuk merencanakan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.Semua yang tercantum didalam RKPDes harus sudah tercantum juga di dalam RPJMDes yang didalamnya memuat visi misi dari KepalaDesa terpilih.Terbitnya Perdes RKPDes ini sudah melalui tahapan tahapan diantaranya pembentukan tim perumus RKPDes yang nantinya akan membuat Rancangan tetang RKPDes.Setelah Rancangan terbentuk maka diadakan musdes oleh BPD mengenai pembahasan RKPDes tersebut.Barulah setelah disetujui oleh BPD maka Rancangan RKPDes tersebut disahkan menjadi Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).RKPDes sendiri menjadi acuan untuk pembuatan Rancangan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.(imam   m)

Komentar atas Peraturan Desa Senden Nomor 6 tahun 2020 tentang RKP DESA Tahun Anggaran 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi SENDEN

tampilkan dalam peta lebih besar